SINARPOST.COM, JAKARTA | Tiga dari tujuh pelaku pencurian kendaraan bermotor ditembak mati petugas Polda Metro Jaya karena melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan. Komplotan begal motor ini dikenal sadis dan tak segan melukai hingga menghabisi nyawa korban yang melawan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, tiga pelaku yang tewas ditembak yakni, HS, AC dan MBID. Sedangkan, empat pelaku lain yang juga dilumpuhkan dengan timas panas yakni, MI, IS, AK dan A.
“Para pelaku yang ditembak mati merebut senjata dan hendak melukai petugas.Sehingga anggota terpaksa mengambil tindakan tegas dengan melakukan penembakan,” kata Argo pada wartawan, Selasa (30/4/2019).
Menurut dia, ketiga pelaku itu akhirnya kehabisan darah saat dibawa ke rumah sakit, sedang empat pelaku lainnya berhasil selamat saat dibawa ke rumah sakit. Para pelaku kerap merampok di empat lokasi dalam satu waktu.
Terakhir kali, komplotan ini beraksi pada Sabtu (27/4/2019) lalu di Kompleks Unilever dan di Kompleks Pemadam, Kembangan, lalu di Kebo Jeruk, Jakarta Barat serta di Kawasan CBD Ciledug, Tangerang. Saat beraksi, para pelaku sudah memiliki peran masing-masing ada yang bertugas sebagai pemetik dan menyimpan senjata api serta amunisi.
Ada yang sebagai pengantar hasil kejahatan ke penadah, dan penerima hasil kejahatan.”Modusnya pelaku mencari sasaran sepeda motor yang terparkir di halaman rumah di kawasan Jakarta dan Tangerang. Bila kondisinya sepi, mereka mencurinya dengan letter T,” tuturnya.
Argo menuturkan, dalam menjalankan aksinya pelaku pun membawa senjata api dan tak segan melukai orang bila aksinya itu dipergoki. Targetnya pun motor, bila behasil mencuri mereka pun langsung kabur dan menjualnya ke penadah di Pandeglang, Banten.
Mereka pun diringkus di lokasi berbeda-beda yakni, di Cipondoh, Tangerang, Bekasi, Jawa Barat, dan Pandeglang, Banten. Polisi pun berhasil menyita dua pucuk senjata api rakitan bersama sembilan butir amunisi kaliber 38 dari para pelaku.
“Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 ancaman 20 tahun penjara dan Undang-Undang Republik Indonesia dahulu Nomor 8 tahun 1948 dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman paling lama empat tahun penjara,” katanya. [Sindonews.com]