SINARPOST.COM, JAKARTA | Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman pidana 7 tahun kurungan terhadap Gubernur Aceh Nonaktif Irwandi Yusuf. Politisi Partai Nasional Aceh (PNA) ini terbukti melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum.
Vonis terhadap Irwandi Yusuf tersebut dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin Saifuddin Zuhri dengan anggota Ni Made Sudani, Muh Arifin, Sigit Herman Binaji, dan Titi Sansiwi.
“Mengadili, dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Irwandi Yusuf selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan,” tegas Hakim Saifuddin saat membacakan amar putusan atas nama Irwandi Yusuf di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/4/2019) malam.
Selain Irwandi Yusuf, terdakwa tindak pidana korupsi lainnya yang divonisi bersalah secara hukum adalah Staf Khusus Gubernur Aceh Hendri Yuzal, dan Direktur PT Tamitana Teuku Syaiful Bahri. Keduanya masing-masing divonis 4 tahun dan 5 tahun penjara.
Dalam bacaannya, Majelis Hakim menyebut bahwa Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan Syaiful Bahri terbukti menerima suap sebesar Rp1,05 miliar dari terpidana mantan Bupati Bener Meriah periode 2017-2022, Ahmadi yang sudah terlebih dahulu divonis 3,6 tahun penjara.
Seperti diketahui, keempat terpidana korupsi tersebut dibekuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal Maret 2018 lalu terkait persetujuan sejumlah proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018 di Kabupaten Bener Meriah.
Selain itu, Majelis Hakim juga menyebut bahwa Gubernur Aceh Nonaktif periode 2017-2022, Irwandi Yusuf terbukti menerima gratifikasi lebih dari Rp8,717 miliar dari sejumlah kontraktor di lingkungan Pemerintah Aceh. Uang gratifikasi tersebut diterima Irwandi Yusuf lewat Muklis (kontraktor), Steffy Burase (istri Irwandi), Nizarli, dan Erdiansyah.
Gratifikasi yang diterima Irwandi tersebut terjadi dalam periode berbeda, yakni saat menjabat Gubernur Aceh periode 2007-2012 terkait proyek dermaga sabang. Atas dasar itu, selain divonis 7 tahun penjara, suami dari Darwati A. Gani ini juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak terdakwa (Irwandi) selesai menjalani pidana pokok,” demikian tegas Hakim Saifuddin.