Umum  

16 ASN Terlibat Korupsi di Aceh Belum Diberhentikan, Ini Rinciannya

Ilustrasi.

SINARPOST.COM, BANDA ACEH | Sebanyak 16 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Aceh yang terlibat kasus korupsi sampai hari ini belum juga diberhentikan, padahal Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) jauh hari telah mengingatkan agar ASN tersebut segera ditindak.

Baru-baru ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo lebih tegas mengingatkan dengan memberi teguran tertulis kepada setiap Kepala Daerah yang memiliki ASN terlibat korupsi, namun belum diberhentikan.

Teguran tertulis ini ditujukan Mendagri kepada 11 Gubernur, 80 Bupati dan 12 Wali Kota agar dalam waktu 14 hari segera melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap ASN yang terlibat kasus korupsi.

“Per 1 Juli sudah diberikan teguran tertulis oleh Pak Mendagri kepada Kepala Daerah untuk segera PTDH ASN terlibat korupsi dalam waktu 14 hari ini,” kata Plt. Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, di Jakarta, Rabu (3/7/2019) kemarin.

Seperti disinggung di atas, di Aceh terdapat 16 ASN terlibat korupsi yang belum diberhentikan. ASN tersebut tersebar di Pemerintah Provinsi, dan Kabupaten/Kota. Berikut rinciannya berdasarkan data Kemendagri:

  1. Provinsi Aceh (2 ASN)
  2. Banda Aceh (1 ASN)
  3. Kabupaten Aceh Tenggara (1 ASN)
  4. Kabupaten Aceh Utara (3 ASN)
  5. Kabupaten Simuelue (1 ASN)
  6. Kabupaten Pidie (1 ASN)
  7. Kabupaten Bireuen (2 ASN)
  8. Kabupaten Aceh Barat (2 ASN)
  9. Kabupaten Aceh Jaya (1 ASN), dan
  10.  Kabupaten Aceh Singkil (2 ASN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *