DPRA Bentuk Tim Kajian dan Advokasi MoU Helsinki dan UUPA

Ketua DPRA, Tgk Sulaiman.

SINARPOST.COM, BANDA ACEH | Perjanjian daman antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah Republik Indonesia (RI) atau dikenal dengan MoU Helsinki kini telah berusia 14 tahun. Namun demikian, hingga saat ini butir-butir MoU Helsinki yang termanifestasi dalam Undang Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) belum sepenuhnya terealisasi. Pemerintah pusat seperti telah mengabaikan beberapa butir MoU Helsingki dan UUPA.

Atas dasar tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) berinisiatif membentuk Tim Kajian dan Advokasi MoU Hesinki dan UUPA. Tujuannya dalah mengkaji konsistensi norma-norma dalam konteks Hukum Ketatanegaraan secara umum di Indonesia maupun Internasional, pengertian Gramatikal dari teks MoU Helsinki secara historis dan sosiologis, serta tingkat implementasi dan implikasi dari MoU Helsinki dan UUPA tersebut.

Demikian disampaikan Ketua DPRA Tgk Sulaiman dalam konferensi pers yang berlangsung di kantor DPRA, Banda Aceh, Selasa (18/6/2019). Turut didampingi Wakil Ketua DPRA Sulaiman Abda, Ketua Fraksi Partai Aceh (PA) Iskandar Usman Al-Farlaky, Ketua Komisi I Azhari Cage, Ketua Banleg Abdullah Saleh, para anggota DPRA lainnya serta unsur akademisi yang terhimpun dalam Tim Kajian dan Advokasi MoU Hesinki dan UUPA.

“Tujuan lain dari pembentukan Tim Kajian MoU dan UUPA ini adalah untuk menemukan dan menformulasikan kebijakan-kebijakan dalam menyelesaikan hambatan-hambatan dari pelaksanaan MoU Helsinki dan UUPA No. 11 Tahun 2006, dalam rangka mewujudkan jiwa dan semangat perdamaian yang berkelanjutan,” kata Sulaiman.

Tim tersebut,  secara berkesinambungan juga akan mendoron kedua belah pihak untuk konsisten melaksanakan komitmen perjanjian damai MoU Helsinki dan UUPA dalam rangka semangat perdamaian dan meningkatnya kesejahteraan bagi masyarakat Aceh.

Sulaiman menyebut, Tim Kajian dan Advokasi MoU Helsinki dan UUPA ini sendiri sejatinya telah bekerja sejak bulan Maret 2019, dan sedang melakukan penelitian lapangan sejak bulan Mei 2019. “Tim tardiri dari Tenaga Ahli Praktisi dan Akademisi dari berbagai Universitas di Aceh seperti Unsyiah, UIN Ar-Raniry dan Unimal,” sebut Sulaiman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *