SINARPOST.COM, ACEH UTARA | Mursalim (31), satu dari 73 narapidana (napi) yang melarikan diri dari Rumah Tahanan (Rutan) Negara Lhoksukon, Aceh Utara pada Minggu (16/6/2019) lalu menyerahkan diri ke Polsek Dewantara, Kabupaten setempat.
Pria asal Desa Geulumpang Sulu Timur, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara itu, menyerahkan diri setelah membaca imbauan Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian.
Saat ini, Mursalim telah dijemput petugas Rutan Lhoksukon bersama personel Polres Aceh Utara di Mapolsek Dewantara untuk dibawa ke Rutan Lhoksukon.
Informasi yang diperoleh tribratanewsacehutara, Mursalim berstatus tahanan yang masih dalam proses sidang atas kasus narkotika.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian menyebutkan, dengan menyerahnya Mursalim, total narapidana yang menyerahkan diri saat ini sudah mencapai 34 orang. Artinya sebanyak 39 dari total 73 napi yang melarikan diri hingga saat ini masih buron.
“Masih tersisa 39 orang lagi,” demikian ungkap AKBP Rizkian, Senin (24/6/2019).